Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Permendagri 32/2005 · Permendagri No. 32 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2005Tanggal Penetapan:28 Juli 2005
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku28 Juli 2005
Tanggal Penetapan28 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengajuan dan Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan, penyerahan, dan pelaporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Peraturan ini menetapkan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di lembaga perwakilan rakyat. Pengajuan bantuan keuangan harus dilakukan oleh pengurus partai politik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi di setiap tingkat pemerintahan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan administrasi. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, dan laporan penggunaan bantuan harus diaudit dan disampaikan kepada pihak berwenang.

(-)

(-)