Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7 /POJK.04/2018 · Peraturan OJK No. 7 /POJK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2018Tanggal Penetapan:25 April 2018
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku25 April 2018
Tanggal Penetapan25 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dan keterbukaan informasi oleh emiten atau perusahaan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik. Emiten atau perusahaan publik diwajibkan menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) yang dapat diakses melalui situs web yang ditetapkan. Laporan yang harus disampaikan mencakup berbagai aspek seperti rapat umum pemegang saham, laporan keuangan berkala, penggunaan jasa akuntan publik, dan lain-lain. Emiten atau perusahaan publik juga diwajibkan menyimpan laporan sesuai dengan undang-undang mengenai dokumen perusahaan dan menyediakan laporan tersebut jika diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hak akses penggunaan SPE harus diajukan oleh emiten atau perusahaan publik, dan mereka bertanggung jawab penuh atas penggunaan SPE.

1. Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memiliki hak akses penggunaan SPE harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak akses penggunaan SPE paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.