Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 2/2025 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2025Tanggal Penetapan:10 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku10 September 2025
Tanggal Penetapan10 September 2025
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kondisi ekonomi makro dan kinerja ekonomi regional, serta kebutuhan untuk menampung belanja prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.884.421.857.479,00.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Semula Rp2.596.096.453.000,00 bertambah menjadi Rp2.607.973.435.000,00.
    • Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah:
    • Semula Rp2.831.796.453.000,00 bertambah menjadi Rp2.884.421.857.479,00.
    • Terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp301.448.422.479,00.
    • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp25.000.000.000,00.
  5. SiLPA: SiLPA setelah perubahan Rp0,00.
  6. Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)