Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Tata Cara pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 4/2015 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:7 Mei 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Tata Cara pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku07 Mei 2015
Tanggal Penetapan07 Mei 2015
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2001 Nomor 60 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2003 Nomor 35 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya melalui Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2003. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah memberikan pedoman yang lebih komprehensif dalam penyusunan produk hukum daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 dianggap tidak relevan lagi dan dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)