Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2015 · Keppres No. 13 Tahun 2015 · Keppres Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di lima wilayah tersebut. Konsumen yang merasa dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)