di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2015 · Keppres No. 13 Tahun 2015 · Keppres Nomor 13 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di lima wilayah tersebut. Konsumen yang merasa dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.