Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun. Latar belakang perubahan ini adalah analisis beban kerja terhadap perangkat daerah yang menunjukkan bahwa susunan organisasi yang ada tidak sesuai lagi.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 ayat (1) Huruf 1 yang mengatur tentang pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun, khususnya mengenai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  2. Perubahan Bagian Keduabelas Paragraf 23 Pasal 36 yang mengatur tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yaitu melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Perubahan Pasal 37 yang mengatur fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  4. Perubahan Paragraf 24 Pasal 38 ayat (1) huruf c Nomor 3 yang mengatur susunan organisasi Bidang Pendapatan dan Aset Daerah, khususnya mengenai Seksi Pendapatan Lainnya dan Aset Daerah.
  5. Perubahan Paragraf 24 Pasal 38 ayat (2) yang menegaskan bahwa susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)