di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun. Latar belakang perubahan ini adalah analisis beban kerja terhadap perangkat daerah yang menunjukkan bahwa susunan organisasi yang ada tidak sesuai lagi.
Perubahan meliputi:
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.