Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bitung

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1996 · Keppres No. 24 Tahun 1996 · Keppres Nomor 24 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1996Tanggal Penetapan:19 Maret 1996
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Bitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1996
Tanggal Penetapan19 Maret 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menanggapi perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Manado. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum dengan membentuk Pengadilan Negeri Bitung.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri Bitung yang berkedudukan di Bitung, dengan wilayah hukum meliputi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Dengan pembentukan ini, wilayah tersebut dikeluarkan dari yurisdiksi Pengadilan Negeri Manado dan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Manado. Pengaturan lebih lanjut mengenai kelas, tugas, fungsi, dan organisasi Pengadilan Negeri Bitung akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara pidana dan perdata yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Manado tetap diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Manado. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung.

(-)