Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Penyelenggaran Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 16/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Penyelenggaran Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Standar Pelayanan Publik, Inovasi, dan Inovasi Pelayanan Publik pada Pasal 1. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 2 yang mengatur tujuan dan sasaran pedoman Standar Pelayanan Publik, serta penambahan ayat pada Pasal 5 yang memperluas ruang lingkup pelayanan publik dan standar pelayanan publik. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru, yaitu Bagian Keduabelas tentang Inovasi Pelayanan Publik yang mencakup tujuan, sasaran, ruang lingkup, strategi, dan kriteria inovasi pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan prasarana dan sarana pendukung pelayanan publik dan dapat memberikan insentif atau penghargaan untuk peningkatan pelayanan publik. Pelaksanaan inovasi pelayanan publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)