Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Singkep

Juga dikenal sebagai: PP 97/1961 · PP No. 97 Tahun 1961 · PP Nomor 97 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Singkep
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai kajian sejarah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Singkep.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak ada keterangan pencabutan dalam teks asli Peraturan Pemerintah ini. Dokumen yang Anda berikan hanya memuat penetapan pada 17 April 1961 dan keberlakuan surut sejak 1 Januari 1961.

  • Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/NOT IN FORCE, maka pencabutan atau berakhirnya efektifitasnya terjadi pada suatu waktu setelah diterbitkannya peraturan ini. Namun, dari teks ini sendiri tidak dapat ditentukan tanggal pencabutan atau instrumen hukum yang mencabutnya — informasi tersebut harus diverifikasi pada arsip Lembaran Negara, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah pengganti, atau peraturan teknis/keputusan yang relevan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak dapat dipastikan nama dan nomor peraturan pengganti dari teks ini saja. Dalam praktik pemerintahan, pembubaran, penggabungan, atau transformasi Perusahaan Negara umumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau Peraturan Menteri yang mengatur restrukturisasi BUMN/Perusahaan Negara.

  • Kemungkinan pengganti historis (hipotesis yang memerlukan verifikasi): peraturan yang mengatur penggabungan/transformasi Perusahaan Negara tambang menjadi badan usaha baru, atau peralihan aset ke Perusahaan Negara lain (mis. pembentukan/penyatuan unit tambang di bawah BPU atau konversi menjadi Perseroan Terbatas). Semua ini perlu konfirmasi dari sumber resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dari teks yang tersedia tidak terdapat amandemen atau perubahan yang dicatat. Peraturan ini menetapkan ketentuan pokok pendirian, struktur, tugas dan pembagian laba bagi PN Tambang Timah Singkep. Jika pernah diubah, amandemen tersebut akan tercatat dalam Lembaran Negara atau peraturan pelaksana/keputusan Menteri yang relevan.

  • Rekomendasi: untuk mengetahui riwayat perubahan formal, verifikasi melalui basis data resmi perundang-undangan (Lembaran Negara, Berita Negara, Portal JDIH terkait) atau arsip Kementerian/Badan yang membidangi BUMN/pertambangan.

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)

Tujuan utama peraturan ini pada saat diundangkan: mendirikan sebuah Perusahaan Negara yang mengelola kegiatan pertambangan timah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan sosial. Pendirian bertujuan mengonsolidasikan hak, kewajiban, kekayaan, dan usaha perusahaan tambang yang sebelumnya ada ke dalam satu badan hukum negara.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak: PN sebagai badan hukum berhak melakukan usaha pertambangan, membuka kantor cabang dengan persetujuan Menteri/Pemerintah, dan mewakili sendiri di pengadilan melalui Direksi.

  • Kewajiban pelaporan: Direksi wajib menyampaikan anggaran (selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku), laporan berkala, dan perhitungan tahunan (neraca & laba-rugi) kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan; perhitungan tahunan harus disahkan oleh Menteri.

  • Kewajiban kepegawaian: pengangkatan dan pemberhentian pegawai oleh Direksi menurut peraturan kepegawaian yang disetujui Menteri.

  • Kewajiban keuangan: pembentukan cadangan, pembagian laba berdasarkan persentase yang ditetapkan (contohnya dana pembangunan semesta 55%, cadangan umum 20% sampai target tertentu, pengaturan sumbangan untuk pensiun dsb.).

  • Kewajiban pertanggungjawaban pegawai: pegawai yang menimbulkan kerugian karena perbuatan melawan hukum atau kelalaian diwajibkan mengganti kerugian; beberapa pegawai tunduk pada pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Jawatan Akuntan Negara untuk tujuan pemeriksaan pajak dan kontrol akuntansi.

  • Kewenangan BPU: BPU dapat menentukan sifat hubungan dan pembagian tugas dengan perusahaan dan mengambil iuran wajib atau pembayaran jasa.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis)
  • Alasan umum pencabutan/berakhirnya efektifitas peraturan sejenis: restrukturisasi kelembagaan BUMN/Perusahaan Negara, penggabungan atau pembubaran entitas negara, perubahan kebijakan nasional (mis. perubahan bentuk badan usaha menjadi Persero/Persero Tbk), privatisasi, atau digantinya kerangka hukum sektoral pertambangan.

  • Secara khusus untuk PN Tambang Timah Singkep, kemungkinan berakhirnya aturan ini berkaitan dengan reorganisasi perusahaan tambang negara di tingkat pusat (penggabungan unit tambang, pembentukan entitas negara baru, atau perubahan nomenklatur hukum badan usaha). Namun, penentuan pasti memerlukan pemeriksaan peraturan pengganti atau keputusan pembubaran yang relevan.

Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis)
  • Pencabutan atau penggantian peraturan ini umumnya diikuti oleh pengalihan hak dan kewajiban, aset dan liabilitas ke entitas pengganti (negara atau badan usaha baru), serta penetapan peraturan transisi untuk menyelesaikan kewajiban yang berjalan.

  • Perubahan dapat berdampak pada status pegawai (alih status, penyesuaian kepegawaian sesuai peraturan baru), pembukuan dan penilaian aset, penyusunan ulang pembagian laba dan cadangan, serta penyelesaian kewajiban kontraktual dan perkara yang sedang berjalan.

  • Secara hukum, hak dan kewajiban yang timbul selama berlakunya Peraturan Pemerintah ini umumnya tetap dapat dituntut atau diselesaikan meskipun peraturan pokoknya dicabut, sepanjang tidak ada ketentuan transisi yang menyatakan sebaliknya.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (Analisis Historis)

Catatan penting: teks asli Peraturan Pemerintah Nomor 97/1961 memuat ketentuan peralihan internal terkait pengalihan hak dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan sebelumnya kepada PN Tambang Timah Singkep, tetapi tidak memuat ketentuan peralihan terhadap pencabutan atau pembubaran di masa datang. Oleh karena itu, penjelasan berikut bersifat umum berdasarkan praktik hukum administrasi dan BUMN.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Jika peraturan ini dicabut dan digantikan, peraturan pengganti biasanya menetapkan ketentuan eksplisit tentang pengalihan aset, hak, kewajiban, kontrak, pegawai, dan prosedur pelaporan dari PN ke entitas pengganti.

  • Proses transisi praktis meliputi inventarisasi aset/liabilitas, penentuan mekanisme kompensasi/pemindahan pegawai, penetapan siapa melanjutkan kewajiban kontraktual, dan integrasi sistem akuntansi sesuai ketentuan pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak-hak pihak ketiga dan kewajiban kontraktual yang telah dilahirkan selama berlakunya peraturan ini umumnya tetap berlaku sampai diselesaikan atau hingga para pihak menyetujui perubahan; pengalihan kepada entitas pengganti biasanya diatur dalam peraturan pelaksana pencabutan.

  • Kewajiban perpajakan, kewajiban ganti rugi, dan pertanggungjawaban terhadap Badan Pemeriksa Keuangan biasanya tetap dapat dituntut meskipun peraturan pokok dicabut, kecuali ada aturan transisi yang menyatakan sebaliknya.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara perdata, administratif, atau pidana yang timbul selama masa berlakunya peraturan ini umumnya diselesaikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa hukum tersebut dan/atau menurut ketentuan transisi dalam peraturan pengganti.

  • Jika tidak ada ketentuan transisi yang jelas, penyelesaian dapat melalui pengadilan, arbitrase, atau mekanisme administratif sesuai kewenangan instansi pengawas/penegak hukum.

  • Rekomendasi: untuk perkara spesifik, cari peraturan pengganti dan akta/keputusan yang menetapkan pengalihan kewenangan untuk mengetahui forum dan aturan penyelesaian yang berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)

Jenis sanksi yang tercantum atau tersirat dalam peraturan:

  • Ganti kerugian perdata: Pasal 16 mengatur kewajiban pegawai (termasuk anggota Direksi dalam kedudukan demikian) untuk mengganti kerugian Perusahaan apabila tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian.

  • Pemberhentian dan sanksi administratif: Pasal 11 mengatur pemberhentian anggota Direksi atas berbagai alasan (permintaan sendiri, tindakan merugikan perusahaan, bertentangan dengan kepentingan negara, meninggal dunia). Pemberhentian tidak dengan hormat terjadi jika pelanggaran merupakan tindak pidana.

  • Pertanggungjawaban pemeriksaan: pegawai yang berkaitan dengan penyimpanan dan pengelolaan uang/surat berharga tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban khusus kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Jawatan Akuntan Negara; potensi sanksi administratif/keuangan dapat diberlakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Secara umum, pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus hak klaim atau tuntutan yang telah timbul berdasarkan peraturan saat berlaku. Tuntutan ganti rugi, proses pemberhentian yang terjadi saat peraturan masih berlaku, atau tindakan hukum lain yang telah dimulai tetap dapat dilanjutkan menurut ketentuan transisi atau hukum acara yang berlaku.

  • Jika pengganti peraturan memuat ketentuan yang menyatakan pembebasan atau pelepasan kewajiban tertentu, maka kewajiban tersebut dapat berakhir sesuai ketentuan pengganti. Namun, hal ini harus ditentukan secara normatif oleh peraturan pengganti atau keputusan eksekutif yang relevan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penegakan ganti rugi atau sanksi administratif/pidana yang masih berjalan saat pencabutan peraturan umumnya dilanjutkan oleh otoritas yang berwenang (mis. pengadilan, instansi pemeriksa, atau badan pengawas BUMN) kecuali peraturan pengganti menetapkan mekanisme lain.

  • Rekomendasi praktis: untuk kasus sanksi yang masih berjalan, tinjau akta pengalihan/keputusan pembubaran/pengganti untuk mengetahui siapa penerus kewenangan penegakan dan mekanisme penyelesaian yang berlaku (mis. Kementerian/Pengadilan/BUMN pengganti).

Penutup: Semua analisis di atas bersifat historis dan konseptual karena peraturan yang diberikan tidak memuat informasi pencabutan atau instrumen pengganti. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, riwayat amandemen, serta status perkara atau sanksi tertentu, perlu dilakukan penelusuran dokumen resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, keputusan presiden/menteri, arsip Kementerian/BUMN/pertambangan atau basis data JDIH resmi).

Catatan referensi praktis: langkah verifikasi yang disarankan adalah (1) menelusuri Lembaran Negara Republik Indonesia setelah 1961, (2) memeriksa keputusan/PP/Keppres terkait pembentukan/penggabungan BUMN pertambangan, dan (3) meminta arsip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral / Kementerian BUMN atau Arsip Nasional Republik Indonesia.