Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Label Ramah Lingkungan Hidup:
- Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup yang meliputi kriteria persyaratan perolehan label (ramah lingkungan hidup, keberlanjutan proses produksi, keberlanjutan sumber daya alam, dan legalitas) dan mekanisme pemberian label.
- Kriteria Label Ramah Lingkungan Hidup diterapkan terhadap barang dan jasa berbasis penggunaan energi, berbahan baku atau berbasis sumber daya alam, dan berbahan daur ulang.
- Pemenuhan persyaratan terhadap kriteria Label Ramah Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui Skema Sertifikasi atau Skema Verifikasi.
- Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup:
- Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup yang meliputi barang, teknologi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.
- Penetapan Daftar Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri dan digunakan sebagai dasar Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi.
- Penambahan daftar Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.