di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan prakarsa dan peran serta berbagai sumber daya dari pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi sumbangan pihak ketiga, yang meliputi pemberian sukarela dan tidak mengikat berupa uang atau barang yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Daerah dapat menerima sumbangan melalui Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk, dan sumbangan tersebut harus bebas dari beban atau kewajiban Pemerintah Daerah. Sumbangan yang diterima merupakan pendapatan daerah dan harus disetorkan ke Kas Daerah serta diberitahukan kepada DPRD.
Hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan barang-barang yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan daerah serta dipergunakan untuk kepentingan daerah. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemberian sumbangan tidak menghilangkan kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.