Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku18 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 21 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak ke tiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan prakarsa dan peran serta berbagai sumber daya dari pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi sumbangan pihak ketiga, yang meliputi pemberian sukarela dan tidak mengikat berupa uang atau barang yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Daerah dapat menerima sumbangan melalui Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk, dan sumbangan tersebut harus bebas dari beban atau kewajiban Pemerintah Daerah. Sumbangan yang diterima merupakan pendapatan daerah dan harus disetorkan ke Kas Daerah serta diberitahukan kepada DPRD.

Hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan barang-barang yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan daerah serta dipergunakan untuk kepentingan daerah. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemberian sumbangan tidak menghilangkan kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.

(-)

(-)