Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2021Tanggal Penetapan:17 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku22 Juni 2021
Tanggal Penetapan17 Juni 2021
Tempat PenetapanPenajam

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tujuan mewujudkan daerah yang bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah daerah bertugas menjamin perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, rencana induk pengelolaan sampah daerah, studi kelayakan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Kebijakan pengelolaan sampah didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Rencana induk pengelolaan sampah mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, dan pendanaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang wajib dilakukan oleh setiap orang. Produsen memiliki kewajiban khusus terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir. Peraturan ini juga mengatur sistem tanggap darurat, kelembagaan, kerjasama, perizinan, retribusi, kompensasi, insentif dan disinsentif, pengembangan teknologi, sistem informasi, peran serta masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta sanksi administratif dan pidana.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas Pemilahan Sampah, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib membangun dan menyediakan fasilitas Pemilahan Sampah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif Rp250.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf j dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif Rp500.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 4. Produsen yang tidak melakukan Pembatasan Timbulan Sampah (Pasal 16), Pendauran Ulang Sampah (Pasal 17 ayat 1), atau Pemanfaatan Kembali Sampah (Pasal 18 ayat 1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.