Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pelelangan ikan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya ikan dan kelautan untuk kemakmuran rakyat serta perlunya pembinaan operasional usaha perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan/petani ikan melalui pelelangan ikan yang wajar dan melindungi mereka dari persaingan tidak sehat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban menjual hasil tangkapan ikan melalui pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ditentukan, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan pribadi, kemitraan yang disetujui, atau ekspor langsung. Tata cara perizinan penyelenggaraan pelelangan ikan diprioritaskan kepada koperasi yang memiliki unit usaha perikanan. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Retribusi pelelangan ikan ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi, dengan pembagian untuk pemerintah daerah, dana sosial, badan pembina dan pengawas pelelangan ikan, serta penyelenggara pelelangan ikan.

Pemerintah Daerah melalui Badan Pembina dan Pengawas Pelelangan Ikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan. Penyelenggara lelang wajib membuat laporan harian dan bulanan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

(-)

1. Izin untuk menyelenggarakan pelelangan ikan dapat dicabut apabila penyelenggara lelang tidak memenuhi syarat teknis administrasi setelah diperingatkan 3 kali secara tertulis. 2. Izin dapat dicabut apabila penyelenggara lelang tidak memenuhi kewajiban penyetoran retribusi selama 2 bulan berturut-turut. 3. Bagi koperasi, tunggakan retribusi selama 2 bulan dalam setahun (tidak berturut-turut) akan diberi peringatan tertulis 3 kali, dan jika tidak diindahkan, izin akan dicabut sementara sampai tunggakan dilunasi. Selama pencabutan izin sementara, pelelangan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.