Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1968 tentang Memberhentikan Dan Mengangkat Komodor Udara Suwondo Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1968 · Keppres No. 116 Tahun 1968 · Keppres Nomor 116 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1968Tanggal Penetapan:18 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan Dan Mengangkat Komodor Udara Suwondo Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1968
Tanggal Penetapan18 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1968 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Dewan Telekomunikasi. Latar belakang dari keputusan ini adalah permintaan dari Dewan Telekomunikasi untuk mengganti salah satu anggotanya. Kolonel Udara Sugandi diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Dewan Telekomunikasi, dan sebagai gantinya, Komodor Udara Suwondo diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Ketetapan MPRS dan beberapa Keputusan Presiden. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Maret 1968, dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)