Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1968 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Dewan Telekomunikasi. Latar belakang dari keputusan ini adalah permintaan dari Dewan Telekomunikasi untuk mengganti salah satu anggotanya. Kolonel Udara Sugandi diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Dewan Telekomunikasi, dan sebagai gantinya, Komodor Udara Suwondo diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Ketetapan MPRS dan beberapa Keputusan Presiden. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Maret 1968, dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.