Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar sesuai dengan tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat. Sasaran utamanya adalah merumuskan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan permukiman, mewujudkan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum antar perumahan dan kawasan permukiman, mengalokasikan ruang untuk tipologi perumahan dan kawasan permukiman, serta mengatur kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang melibatkan perangkat daerah terkait, mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten.
- Standar perencanaan dan perancangan rumah yang memenuhi aspek keselamatan bangunan, kebutuhan minimum ruang, dan kesehatan bangunan, serta memperhatikan pengelolaan lingkungan.
- Ketentuan mengenai pemilihan lokasi rumah, luas dan dimensi kaveling, serta persyaratan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang harus dipenuhi dalam lingkungan perumahan dan permukiman.
- Komposisi hunian berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah dalam pembangunan perumahan skala besar maupun non-skala besar.
- Persyaratan bagi pengembang perumahan dan permukiman, termasuk memiliki badan hukum, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), izin pemanfaatan tanah (IPPT), site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang wajib dilakukan sesuai rencana, rancangan, dan perizinan, serta kewajiban pengembang untuk memperbaiki prasarana umum yang rusak akibat pembangunan.
- Ketentuan mengenai pemanfaatan bangunan yang harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam PBG dan Sertifikat Laik Fungsi, serta batasan perubahan fungsi bangunan dan penambahan bangunan.
- Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan, serta bantuan berupa subsidi, stimulan, insentif perpajakan, perizinan, asuransi, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, dan PSU.
- Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi kepada Pemerintah Daerah.
- Pendanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.
- Kewajiban memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.