Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar sesuai dengan tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat. Sasaran utamanya adalah merumuskan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan permukiman, mewujudkan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum antar perumahan dan kawasan permukiman, mengalokasikan ruang untuk tipologi perumahan dan kawasan permukiman, serta mengatur kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang melibatkan perangkat daerah terkait, mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten.
  2. Standar perencanaan dan perancangan rumah yang memenuhi aspek keselamatan bangunan, kebutuhan minimum ruang, dan kesehatan bangunan, serta memperhatikan pengelolaan lingkungan.
  3. Ketentuan mengenai pemilihan lokasi rumah, luas dan dimensi kaveling, serta persyaratan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang harus dipenuhi dalam lingkungan perumahan dan permukiman.
  4. Komposisi hunian berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah dalam pembangunan perumahan skala besar maupun non-skala besar.
  5. Persyaratan bagi pengembang perumahan dan permukiman, termasuk memiliki badan hukum, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), izin pemanfaatan tanah (IPPT), site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang wajib dilakukan sesuai rencana, rancangan, dan perizinan, serta kewajiban pengembang untuk memperbaiki prasarana umum yang rusak akibat pembangunan.
  7. Ketentuan mengenai pemanfaatan bangunan yang harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam PBG dan Sertifikat Laik Fungsi, serta batasan perubahan fungsi bangunan dan penambahan bangunan.
  8. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan, serta bantuan berupa subsidi, stimulan, insentif perpajakan, perizinan, asuransi, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, dan PSU.
  9. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi kepada Pemerintah Daerah.
  10. Pendanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.
  11. Kewajiban memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

1. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan Kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang/rencana detail tata ruang dan peraturan Daerah ini. 2. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan pembangunan wajib dilakukan penyesuaian dengan rencana tata ruang/rencana detail tata ruang dan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang/badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 25, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin disertai penghentian sementara kegiatan pembangunan; c. pencabutan izin; d. perintah pembongkaran bangunan; dan/atau e. penutupan lokasi.