di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1948 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan.
Juga dikenal sebagai: PP 51/1948 · PP No. 51 Tahun 1948 · PP Nomor 51 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapang kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap penerimaan dan pengeluaran negara, serta pengelolaan keuangan negara yang efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan di dalam Kementerian Keuangan, termasuk pembentukan berbagai jawatan seperti Jawatan Bea dan Cukai, Jawatan Pajak, dan Jawatan Pegadaian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan keuangan negara, pemungutan pajak, pengelolaan pinjaman negara, dan pengaturan peredaran uang. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan mengenai pengawasan keuangan, pemungutan pajak, dan pengelolaan anggaran negara.