Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1948 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan.

Juga dikenal sebagai: PP 51/1948 · PP No. 51 Tahun 1948 · PP Nomor 51 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 1948Tanggal Penetapan:23 Oktober 1948
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 1948
Tanggal Penetapan23 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapang kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap penerimaan dan pengeluaran negara, serta pengelolaan keuangan negara yang efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan di dalam Kementerian Keuangan, termasuk pembentukan berbagai jawatan seperti Jawatan Bea dan Cukai, Jawatan Pajak, dan Jawatan Pegadaian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan keuangan negara, pemungutan pajak, pengelolaan pinjaman negara, dan pengaturan peredaran uang. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan mengenai pengawasan keuangan, pemungutan pajak, dan pengelolaan anggaran negara.

(-)

(-)