Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2010 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2010Tanggal Penetapan:14 Juli 2010
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku14 Juli 2010
Tanggal Penetapan14 Juli 2010
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2000 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperbarui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras agar pengendalian dan pengawasan penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Kebumen lebih efektif. Perubahan utama terletak pada sanksi pidana bagi pelanggar, yang semula maksimal 6 bulan menjadi 3 bulan, serta peningkatan dan penetapan batasan minimal denda. Peraturan ini mengubah beberapa pasal, termasuk definisi istilah-istilah terkait minuman keras, serta sanksi bagi yang memproduksi, mengedarkan, menimbun, mengoplos, membawa, mengangkut, menjamu, dan meminum minuman keras. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dengan wewenang yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai sanksi bagi anak-anak yang melanggar juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadilan anak.

(-)

1. Setiap orang yang memproduksi minuman keras secara ilegal dapat dipidana kurungan minimal 2 bulan 15 hari hingga 3 bulan atau denda antara Rp 40.000.000,00 hingga Rp 50.000.000,00. 2. Mengedarkan atau memperdagangkan minuman keras ilegal dapat dipidana kurungan 2 hingga 3 bulan atau denda antara Rp 35.000.000,00 hingga Rp 45.000.000,00. 3. Menimbun atau menyimpan minuman keras ilegal dapat dipidana kurungan 1 bulan 20 hari hingga 3 bulan atau denda antara Rp 30.000.000,00 hingga Rp 40.000.000,00. 4. Mengoplos minuman keras ilegal dapat dipidana kurungan 1 bulan 10 hari hingga 3 bulan atau denda antara Rp 25.000.000,00 hingga Rp 35.000.000,00. 5. Membawa atau mengangkut minuman keras ilegal dapat dipidana kurungan 1 hingga 3 bulan atau denda antara Rp 20.000.000,00 hingga Rp 30.000.000,00. 6. Menjamu atau meminum minuman keras ilegal dapat dipidana kurungan 20 hari hingga 3 bulan atau denda antara Rp 15.000.000,00 hingga Rp 25.000.000,00.