Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2019 · PERPRES No. 76 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2019Tanggal Penetapan:12 November 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2019
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara, khususnya dalam bidang ekonomi. Persetujuan ini telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2003 dan perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuannya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani, dengan naskah asli dalam bahasa Indonesia, Tajik, dan Inggris yang terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)