Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mengoptimalkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini didasarkan pada perlunya peninjauan kembali struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha akibat adanya perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah. Peninjauan ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025.
Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi jasa usaha yang mencakup dua sektor utama. Pertama, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang meliputi berbagai kawasan wisata pantai, gua, kebun buah, serta fasilitas olahraga seperti stadion, lapangan tenis, sirkuit, dan lapangan panahan. Kedua, penjualan produksi usaha daerah yang meliputi hasil produksi pertanian, peternakan, perikanan, katering gizi pada RSUD, serta jasa layanan laboratorium lingkungan dan kesehatan hewan. Penentuan besaran tarif baru ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi terkini untuk memastikan keberlanjutan pelayanan jasa usaha oleh Pemerintah Daerah.