Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga serta Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Bantul 48/2026 · Perbup Bantul No. 48 Tahun 2026 · Perbup Bantul Nomor 48 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2026Tanggal Penetapan:24 Juni 2026
PariwisataOlahragaPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Bupati Bantul
Tanggal Berlaku24 Juni 2026
Tanggal Penetapan24 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga. 2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 tentang Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mengoptimalkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini didasarkan pada perlunya peninjauan kembali struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha akibat adanya perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah. Peninjauan ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025. Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi jasa usaha yang mencakup dua sektor utama. Pertama, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang meliputi berbagai kawasan wisata pantai, gua, kebun buah, serta fasilitas olahraga seperti stadion, lapangan tenis, sirkuit, dan lapangan panahan. Kedua, penjualan produksi usaha daerah yang meliputi hasil produksi pertanian, peternakan, perikanan, katering gizi pada RSUD, serta jasa layanan laboratorium lingkungan dan kesehatan hewan. Penentuan besaran tarif baru ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi terkini untuk memastikan keberlanjutan pelayanan jasa usaha oleh Pemerintah Daerah.

1. Perubahan tarif Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026. 2. Perubahan tarif Retribusi Jasa Usaha atas penjualan produksi usaha daerah berupa penjualan hasil produksi usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan katering gizi mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.

(-)