di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 1/2019 · Perda Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan guna mendukung pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi kearsipan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Perangkat daerah wajib menyerahkan arsip statis ke Dinas Kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab perangkat daerah pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas.