Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 1/2019 · Perda Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 Mei 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tempat PenetapanSemarapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan guna mendukung pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi kearsipan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan kebijakan kearsipan di bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN, organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  2. Pembentukan unit kearsipan pada setiap pencipta arsip dengan fungsi dan tugas yang jelas.
  3. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan uji kompetensi.
  4. Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai standar.
  5. Pelayanan jasa kearsipan oleh Dinas.
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan.
  7. Perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk arsip manuskrip sebagai warisan budaya lokal.
  8. Sosialisasi kearsipan melalui berbagai media.
  9. Kerjasama dengan berbagai lembaga dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
  10. Penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan kearsipan.

Perangkat daerah wajib menyerahkan arsip statis ke Dinas Kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab perangkat daerah pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (5), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (4) dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.