Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 3/2012 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat tahun 2002, Nomor) 2. Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Izin Trayek (Lembaran daerah Kabupaten Langkat Tahun 2002 Nomor 9) 3. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor)

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 03 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Mengingat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan, peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi perizinan perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan hukum dan teknis penyelenggaraan saat ini.

Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Untuk IMB, diatur mengenai objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, pengaturan mendirikan bangunan, bangunan yang wajib memiliki izin, bangunan yang tidak memerlukan izin, alasan penolakan izin, larangan mendirikan bangunan tanpa izin, tata cara memperoleh izin, kewajiban pemegang izin, pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan, tata bangunan, perubuhan bangunan, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Trayek mengatur tentang objek dan subjek retribusi, persyaratan memperoleh izin trayek, angkutan dalam trayek tetap dan teratur, kartu pengawasan, persyaratan pengoperasian angkutan orang dalam trayek, kondisi tertentu pelayanan, evaluasi trayek, kewajiban pemegang izin trayek, pencabutan izin trayek, izin insidentil, angkutan tidak dalam trayek, izin operasi, penilaian kinerja perusahaan pemegang izin operasi, kewajiban pemegang izin operasi, pencabutan izin operasi, sanksi pelanggaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Usaha Perikanan mengatur tentang objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan, masa berlaku izin, pencabutan izin, dan struktur tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur golongan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pelanggaran terhadap izin trayek yang telah kadaluwarsa atau tidak diperpanjang dikenakan sanksi pencabutan izin trayek yang telah diterbitkan pertama sekali dalam keputusan Bupati. 2. Setiap kendaraan angkutan penumpang umum perkotaan/pedesaan yang tidak memiliki izin trayek atau kartu pengawasan sudah habis masa berlakunya dikenakan sanksi berupa penindakan penilangan oleh Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat. 3. Setiap kendaraan angkutan penumpang umum perkotaan/pedesaan yang tidak mencantumkan papan trayek pada depan kendaraan bermotor dikenakan sanksi pelanggaran perizinan dan dilakukan penindakan berupa tilang atau denda. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi perizinan tertentu sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.