di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 2/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin perlindungan hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, dengan penekanan pada asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.