di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 25/2013 · Perda Kota Bitung No. 25 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugas tersebut kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan mendapatkan izin dalam pengumpulan bantuan.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dana tersebut meliputi dana penanggulangan bencana, dana kontijensi, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD.