Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 6/2018 · Perda Kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bintan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2008 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa:** Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (swasembada, swakarya, swadaya). 2. **Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa:** Diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) dan khusus (tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak pernah dipidana, dll.). Proses pengangkatan meliputi penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan rekomendasi Camat. 3. **Pelantikan Perangkat Desa:** Dilantik oleh Kepala Desa setelah mengucapkan sumpah/janji. 4. **Masa Kerja Perangkat Desa:** Sampai dengan usia 60 tahun. 5. **Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara:** Diatur mengenai kondisi pemberhentian (meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan) dan pemberhentian sementara (tersangka tindak pidana tertentu). 6. **Hak dan Kewajiban Perangkat Desa:** Hak meliputi penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan cuti. Kewajiban meliputi memegang teguh Pancasila, membantu Kepala Desa, menaati peraturan, dll. 7. **Larangan bagi Perangkat Desa:** Meliputi larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan asusila, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dll.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini: * yang tidak berstatus Pegawai Negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya. * yang berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatannya atau dapat menjabat kembali sebagai perangkat desa setelah mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. * yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,serta berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. * yang memiliki pendidikan dibawah sekolah menengah umum atau yang sederajat wajib mengikuti pendidikan kesetaraan yang dibuktikan dengan pendaftaran sebagai peserta pendidikan paling lama pada tahun ajaran 2019/2020 dan ijasah kelulusan paket c paling lama 3 (tiga) tahun sejak pendaftaran. 2. Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala Desa terpilih.

1. Perangkat Desa yang melanggar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan hukuman disiplin. 2. Setiap orang yang menghalang-halangi atau menggagalkan proses pengangkatan Perangkat Desa, atau memberikan tanda/keterangan tentang materi dan hasil ujian tertulis sebelum diumumkan, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000.