Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bintan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2008 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa:** Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (swasembada, swakarya, swadaya).
2. **Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa:** Diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) dan khusus (tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak pernah dipidana, dll.). Proses pengangkatan meliputi penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan rekomendasi Camat.
3. **Pelantikan Perangkat Desa:** Dilantik oleh Kepala Desa setelah mengucapkan sumpah/janji.
4. **Masa Kerja Perangkat Desa:** Sampai dengan usia 60 tahun.
5. **Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara:** Diatur mengenai kondisi pemberhentian (meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan) dan pemberhentian sementara (tersangka tindak pidana tertentu).
6. **Hak dan Kewajiban Perangkat Desa:** Hak meliputi penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan cuti. Kewajiban meliputi memegang teguh Pancasila, membantu Kepala Desa, menaati peraturan, dll.
7. **Larangan bagi Perangkat Desa:** Meliputi larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan asusila, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dll.