Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 2/2020 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku05 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1673).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut. Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk mengenakan pakaian dinas dan atribut.

Pakaian dinas terdiri atas kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam (bukan denim) untuk hari Senin, Selasa, dan Rabu; pakaian batik/lurik dan celana/rok (bukan denim) untuk hari Kamis dan Jumat; serta pakaian KORPRI dan celana/rok berwarna biru tua (bukan denim) untuk upacara bendera. Atribut terdiri atas tanda pengenal, papan nama, lencana KORPRI, dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bentuk pakaian dinas dan atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

(-)

(-)