Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.02/2019 · PMK No. 223/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2020. Dana operasional BPJS Kesehatan diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase maksimum 3,06% dari iuran yang diterima. Besaran nominal dana operasional maksimum adalah Rp 4.217.900.000.000. Jika dana operasional tidak mencukupi, BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan kepada Menteri Keuangan. Monitoring penggunaan dana dilakukan setiap tiga bulan, dan hasilnya digunakan untuk penetapan dana operasional tahun berikutnya.

(-)

(-)