Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 2/2022 · Permendikbudriset No. 2 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:17 Januari 2022
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan17 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 677).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini mengatur prinsip pengelolaan dana yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Satuan pendidikan penerima dana meliputi taman kanak-kanak, kelompok bermain, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan pendidikan kesetaraan.
  2. Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan terdiri dari dana reguler dan dana kinerja.
  3. Persyaratan penerima dana meliputi kepemilikan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), izin penyelenggaraan pendidikan, dan rekening satuan pendidikan.
  4. Besaran alokasi dana dihitung berdasarkan satuan biaya dan jumlah peserta didik, yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Penyaluran dana dilakukan ke rekening satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penggunaan dana diatur untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan pembayaran honor.
  7. Satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  8. Pengelolaan dana meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
  9. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana pada satuan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi kepala satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dana, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.