di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 2/2022 · Permendikbudriset No. 2 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini mengatur prinsip pengelolaan dana yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi kepala satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dana, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.