Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi.
- Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK), Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK), Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
- Pengelolaan arsip yang meliputi arsip dinamis dan arsip statis, dengan pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit-unit kearsipan, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
- Pembentukan unit kearsipan pada setiap pencipta arsip, yang meliputi unit kearsipan I (Kantor Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi) dan unit kearsipan II (sekretariat/bagian yang menangani urusan tata usaha pada SKPD dan BUMD).
- Penyusutan arsip dinamis yang meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis.
- Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
- Pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi.
- Pembangunan dan pengelolaan SIKK dan JIKK.
- Pengaturan sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, serta pendanaan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.