Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 15/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK), Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK), Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pengelolaan arsip yang meliputi arsip dinamis dan arsip statis, dengan pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit-unit kearsipan, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.
  4. Pembentukan unit kearsipan pada setiap pencipta arsip, yang meliputi unit kearsipan I (Kantor Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi) dan unit kearsipan II (sekretariat/bagian yang menangani urusan tata usaha pada SKPD dan BUMD).
  5. Penyusutan arsip dinamis yang meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis.
  6. Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  7. Pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi.
  8. Pembangunan dan pengelolaan SIKK dan JIKK.
  9. Pengaturan sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, serta pendanaan.
  10. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kearsipan dikenakan sanksi administratif berupa teguran: 1. Lisan; 2. Tertulis; 3. Pembekuan Penyelenggaraan Kearsipan.