di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Minapolitan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.12/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.12/MEN/2010
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui pengembangan kawasan Minapolitan. Kawasan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan keunggulan komparatif dan kompetitif daerah. Minapolitan diharapkan dapat meningkatkan produksi, produktivitas, dan kualitas produk kelautan dan perikanan, serta meningkatkan pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengembangkan kawasan Minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah. Pengembangan kawasan ini dilakukan secara terintegrasi dan efisien, dengan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kawasan Minapolitan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang dan memiliki komoditas unggulan. Pengembangan kawasan ini juga mencakup penyusunan Rencana Induk, Rencana Pengusahaan, dan Rencana Tindak yang melibatkan berbagai pihak terkait.