Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 22/2022 · Permendikbudriset No. 22 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:10 Mei 2022
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Peraturan Menteri ini mencabut ketentuan mengenai Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran, Buku Teks Pelajaran yang telah digunakan pada Satuan Pendidikan, dan Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar mutu, standar proses, dan kaidah terkait perbukuan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 15, Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Standar Mutu Buku: Mencakup standar materi (syarat isi dan kelayakan isi), standar penyajian, standar desain, dan standar grafika untuk Buku Pendidikan (Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Teks Muatan Lokal, Buku Nonteks) dan Buku Umum.
  2. Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah: Meliputi standar penulisan, penerjemahan, dan penyaduran untuk Buku Pendidikan dan Buku Umum. Kaidah pemerolehan naskah mencakup kaidah penulisan, penerjemahan, dan penyaduran.
  3. Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku: Mencakup standar pengeditan (substantif, mekanis, visual), standar pengilustrasian, dan standar pendesainan untuk Buku Pendidikan dan Buku Umum. Kaidah penerbitan buku meliputi kaidah pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci dalam standar dan kaidah yang ditetapkan untuk setiap aspek perbukuan, termasuk persyaratan materi, penyajian, desain, dan proses.

1. Buku Pendidikan yang telah ditetapkan kelayakan penggunaannya pada satuan pendidikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam proses pembelajaran sampai dengan dinyatakan tidak berlaku. 2. Buku Pendidikan yang sedang dalam proses penilaian tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penilaian Buku.

(-)