Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2012 · Permensos No. 5 Tahun 2012 · Permensos Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2012Tanggal Penetapan:3 April 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku03 April 2012
Tanggal Penetapan03 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan, sistem penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sampai dengan dilaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penilaian prestasi kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan. Unsur penilaian terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Setiap Pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan unit kerja, yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan (bagi jabatan struktural). Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggabungkan penilaian SKP (bobot 60%) dan perilaku kerja (bobot 40%), dilaksanakan sekali setahun. Hasil penilaian dinyatakan dengan angka dan sebutan (sangat baik, baik, cukup, kurang, buruk). Pejabat penilai wajib melakukan penilaian, dan Pegawai yang dinilai berhak mengajukan keberatan atas hasil penilaian.

1. Penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan, sistem penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sampai dengan dilaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

1. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Pegawai yang hanya mencapai 25 (dua puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) dari nilai prestasi kerja yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 3. Pegawai yang kurang dari 25 (dua puluh lima) dari nilai prestasi kerja yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 4. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.