di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 19/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 19 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.355.579.069.316,16, belanja daerah sebesar Rp. 2.666.123.454.944,11, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (310.544.385.627,95). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 315.544.385.627,95 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 310.544.385.627,95.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari sumbangan pihak ketiga.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.