Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 23/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan di Kota Yogyakarta
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin dan pengangguran, serta menjamin konsistensi dan sinergi antar SKPD dalam penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan penduduk dan keluarga miskin, yang menjadi dasar penyusunan program dan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi perlindungan sosial, perluasan kesempatan pemenuhan hak dasar, peningkatan kapasitas sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan.

Program-program penanggulangan kemiskinan meliputi:

  1. Penguatan pendidikan mental keluarga miskin melalui konsultasi keluarga berencana, pendampingan perubahan pola pikir, penumbuhan jiwa kewirausahaan, peningkatan partisipasi sosial kemasyarakatan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pendampingan religius.
  2. Pelayanan jaminan ketersediaan pangan melalui subsidi pembelian bahan pangan, penyertaan dalam program pengentasan kemiskinan, dan pemberian tambahan asupan gizi.
  3. Pelayanan kesehatan melalui jaminan layanan kesehatan, peningkatan kualitas kesehatan ibu hamil, bayi dan balita, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, serta perbaikan gizi keluarga.
  4. Pelayanan pendidikan melalui jaminan pendidikan dari TK hingga SMA/SMK, akses pendidikan di sekolah negeri, dan pengarahan orientasi peserta didik lulusan SMP ke SMK.
  5. Perluasan kesempatan kerja dan berusaha melalui bantuan modal, penumbuhan dan pengembangan usaha ekonomi produktif, layanan lembaga keuangan mikro, penataan dan pengembangan sentra usaha kecil, serta pelatihan keterampilan.
  6. Penyediaan pemukiman dan perumahan layak huni dan sanitasi lingkungan melalui rehabilitasi sosial dan lingkungan daerah kumuh, pemugaran rumah kurang layak huni, dan subsidi pembangunan rumah layak huni.
  7. Penyediaan air bersih dan sanitasi melalui penyediaan air minum dan jaringannya, pembuatan sarana MCK umum, dan pengembangan jalur dan lingkungan sanitasi kelompok.
  8. Pelayanan jaminan sosial melalui panti sosial, bantuan sosial, dan asuransi kesejahteraan sosial.

Seluruh program diintegrasikan ke dalam Rencana Aksi Daerah yang disusun secara periodik. Penyelenggaraan program harus mengurangi jumlah penduduk miskin dan dilakukan pendampingan oleh masyarakat berkoordinasi dengan TKPKD.

1. Kegiatan program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan, tetap berlangsung sesuai dengan program yang telah disusun dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.