di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2021 · PERPRES No. 7 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2021
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme untuk tahun 2020-2024.
Tidak disebutkan bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya secara langsung.
Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Januari 2021.
Untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, serta memelihara stabilitas keamanan nasional.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam pelaksanaan RAN PE.
Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yaitu 7 Januari 2021, dan mencakup periode 2020-2024.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi