di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1968 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Daerah Otonom
Juga dikenal sebagai: Keppres 243/1968 · Keppres No. 243 Tahun 1968 · Keppres Nomor 243 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam pemberian tunjangan pangan bagi pegawai Daerah Otonom, yang sebelumnya dibebankan sepenuhnya kepada Anggaran Daerah Otonom. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pengaturan tunjangan pangan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan pangan dalam bentuk bahan mentah atau uang kepada pegawai organik Daerah Otonom dan pegawai harian tetap. Daerah tertentu menerima tunjangan dalam bentuk bahan mentah, sementara daerah lainnya dalam bentuk uang. Pensiunan pegawai dan keluarganya menerima tunjangan dalam bentuk uang. Besarnya tunjangan pangan ditentukan oleh beberapa menteri terkait dan disesuaikan setiap bulan. Pembiayaan tunjangan berasal dari Pemerintah Pusat dan Anggaran Pemerintah Daerah.