Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 243 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1968 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Daerah Otonom

Juga dikenal sebagai: Keppres 243/1968 · Keppres No. 243 Tahun 1968 · Keppres Nomor 243 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1968Tanggal Penetapan:29 Juli 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Pangan Bagi Pegawai Daerah Otonom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1968
Tanggal Penetapan29 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang ada mengenai anggaran pangan bagi pegawai organik Daerah Otonom yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: 1. Semua ketentuan yang termaktub dalam Keputusan Presiden No. 272 tahun 1967 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini berlaku pula sepenuhnya terhadap pengaturan mengenai tunjangan pangan pegawai organik Daerah Otonom.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam pemberian tunjangan pangan bagi pegawai Daerah Otonom, yang sebelumnya dibebankan sepenuhnya kepada Anggaran Daerah Otonom. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pengaturan tunjangan pangan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan pangan dalam bentuk bahan mentah atau uang kepada pegawai organik Daerah Otonom dan pegawai harian tetap. Daerah tertentu menerima tunjangan dalam bentuk bahan mentah, sementara daerah lainnya dalam bentuk uang. Pensiunan pegawai dan keluarganya menerima tunjangan dalam bentuk uang. Besarnya tunjangan pangan ditentukan oleh beberapa menteri terkait dan disesuaikan setiap bulan. Pembiayaan tunjangan berasal dari Pemerintah Pusat dan Anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)