Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kebun Raya

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 4/2019 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Pariwisata & KebudayaanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPembangunan Kebun Raya
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku22 Januari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kebun Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1767)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ. Pembangunan Kebun Raya meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan. Perencanaan pembangunan Kebun Raya mencakup studi kelayakan lokasi, inventarisasi dan analisis sumber daya, inventarisasi kebutuhan infrastruktur pendukung, dan penyusunan Rencana Induk (Masterplan). Studi kelayakan lokasi dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Pihak Lain, dengan memperhatikan kesesuaian tipe ekoregion dan kebijakan rencana tata ruang wilayah.

Pelaksanaan pembangunan Kebun Raya meliputi penataan kawasan Kebun Raya berdasarkan zona (penerima, pengelola, dan koleksi), pengembangan koleksi tumbuhan melalui eksplorasi, pertukaran spesimen, atau sumbangan material tumbuhan, serta pembangunan infrastruktur pendukung dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan memperhatikan aspek sosial budaya, kearifan lokal, keamanan, estetika, daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan. Infrastruktur pendukung meliputi infrastruktur sumber daya air, jalan khusus, bangunan gedung, drainase, infrastruktur air bersih, dan infrastruktur air limbah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan Kebun Raya setelah memenuhi kriteria lahan berkekuatan hukum tetap, lembaga pengelola yang definitif, fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan, serta infrastruktur pendukung yang memadai.

(-)

(-)