Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau

Juga dikenal sebagai: UUDrt 19/1957 · UUDrt No. 19 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 19 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957Tanggal Penetapan:9 Agustus 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1957
Tanggal Penetapan09 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera Tengah. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk membentuk tiga daerah swatantra tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, dengan membubarkan Propinsi Sumatera Tengah. Pembentukan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan dan keinginan rakyat setempat. Ketiga daerah baru ini memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan daerah yang sebelumnya dipegang oleh Propinsi Sumatera Tengah. Pemerintah Daerah masing-masing akan berkedudukan di Bukittinggi, Jambi, dan Tanjung Pinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di setiap daerah terdiri dari 30 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 orang. Daerah-daerah ini juga diberi kewenangan dalam urusan kehutanan, pengambilan benda tambang, lalu lintas jalan, penangkapan ikan di pantai, dan izin perusahaan yang menimbulkan gangguan.

1. Semua peraturan daerah Propinsi Sumatera-Tengah yang masih berlaku akan tetap berlaku di daerah hukumnya semula dan dapat diubah oleh daerah baru. 2. Pegawai Propinsi Sumatera-Tengah yang bekerja di wilayah baru akan menjadi pegawai daerah baru dengan biaya ditanggung oleh daerah tersebut. 3. Barang-barang milik Propinsi Sumatera-Tengah yang berada di wilayah baru akan menjadi milik daerah baru. 4. Kesulitan-kesulitan akibat pelaksanaan ketentuan ini akan diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)