Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Indonesia Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1953 · Keppres No. 98 Tahun 1953 · Keppres Nomor 98 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1953Tanggal Penetapan:2 Juni 1953
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Indonesia Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 1953
Tanggal Penetapan02 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 1953 ini bertujuan untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan Hakim-hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pemindahan dan penyesuaian posisi hakim perwira di wilayah tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dan beberapa keputusan presiden sebelumnya. Dalam keputusan ini, Mayor Sukendro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan Tentara Ambon, dan Kapten Piet Ngantung diberhentikan dari Pengadilan Tentara Pontianak serta diangkat sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan-Pengadilan Tentara di Makassar, Denpasar, dan Ambon.

(-)

(-)