Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 16/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2007Tanggal Penetapan:31 Mei 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku04 Juni 2007
Tanggal Penetapan31 Mei 2007
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantaeng sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama badan ini adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi badan ini meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset daerah, penyusunan rancangan anggaran dan perubahan APBD, penyelenggaraan akuntansi daerah, pengelolaan aset daerah, serta penyelenggaraan urusan umum, keuangan, dan kepegawaian.

Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Anggaran (dengan Sub Bidang Penyusun Anggaran dan Sub Bidang Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Bidang Akuntansi (dengan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran serta Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Aset Daerah (dengan Sub Bidang Pengadaan dan Inventarisasi Aset Daerah serta Sub Bidang Penilaian dan Penghapusan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Uraian tugas masing-masing unit kerja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)