Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.03/2015 · PMK No. 121/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar. Perubahan ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 diubah, termasuk penghapusan ketentuan Pasal 2 huruf c dan l, serta perubahan ketentuan Pasal 4. Nilai Lain ditetapkan untuk berbagai jenis penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, produk hasil tembakau, dan lain-lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata dan harga jual eceran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)