Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Pt.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 8/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Pt.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 02, Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dengan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Penyertaan modal daerah sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp.13.250.000.000,-. Penyertaan modal daerah dapat dianggarkan atau akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 atau maksimal selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp 3.000.000.000,-, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dialokasikan dalam APBD. 3. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyertaan modal. 4. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki. Laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba. Bagi hasil keuntungan menjadi hak Pemerintah Kota dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD. 5. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 6. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Walikota.

(-)

(-)