Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2002 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2002Tanggal Penetapan:17 Januari 2002
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku18 Januari 2002
Tanggal Penetapan17 Januari 2002
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini menindaklanjuti Rencana Umum Tata Ruang Kota Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Rencana Umum Tata Ruang Kota Bekasi. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat yang berjasa, atau dapat diambil dari unsur Flora dan Fauna serta nama lainnya yang tidak menimbulkan pertentangan SARA.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap jalan dan fasilitas umum tertentu di daerah harus diberi nama sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat tertentu yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa.
  2. Pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu dapat pula diambil nama dari unsur Flora dan Fauna serta dapat pula diambil nama lainnya sepanjang tidak menimbulkan pertentangan baik unsur politik maupun SARA (suku, agama dan ras).
  3. Penetapan nama jalan dan fasilitas umum tertentu ditetapkan oleh Walikota, setelah dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD.
  4. Usulan pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga/ahli waris tokoh pejuang masyarakat, atau perusahaan pengembang perumahan.
  5. Nama-nama jalan dan fasilitas umum tertentu yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tidak mengalami perubahan, kecuali apabila ada usulan.
  6. Pembuatan dan pemasangan plang nama jalan serta fasilitas umum tertentu akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
  7. Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas terkait.

Nama-nama jalan dan fasilitas umum tertentu yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tidak mengalami perubahan, kecuali apabila ada usulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini.

(-)