Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan sistem retribusi daerah dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali retribusi penjualan produksi usaha daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Nama Retribusi: Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
2. Objek Retribusi: Bibit benih ikan dan udang, bibit benih tanaman, bibit benih ternak, dan produksi usaha lainnya.
3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa atas penjualan hasil produksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
4. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Usaha.
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan volume hasil produksi yang dijual.
6. Prinsip dan Sasaran Tarif: Memperoleh keuntungan yang layak untuk menutup biaya investasi, perawatan, penyusutan, asuransi, dan administrasi.
7. Struktur dan Besarnya Tarif: Tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
8. Tempat dan Kewenangan Pemungutan: Di tempat objek retribusi berada. Pejabat Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan ditunjuk sebagai Wajib Pungut Retribusi. Dinas Pendapatan Daerah adalah koordinator pemungutan.
9. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha. Retribusi terutang terjadi saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.