Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam

Juga dikenal sebagai: PP 4/2000 · PP No. 4 Tahun 2000 · PP Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam rangka restrukturisasi permodalan untuk mempersiapkan privatisasi PT Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO). Tujuannya adalah untuk mengurangi penyertaan modal Negara pada perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Pengurangan penyertaan modal dilakukan dengan mengurangi nilai penyertaan modal Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993. Pengurangan ini sebesar Rp 453.077.440.036,00 dan dilakukan dengan cara mengurangi sebagian nilai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan. Pelaksanaan pengurangan ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)