Peraturan Bupati ini mengatur tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pemanfaatan yang tidak bersifat komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume dan harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga menetapkan harga dasar pengenaan pajak untuk berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan di berbagai kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah.