Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 15 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Maluku Tengah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Maluku Tengah 15/2016 · Perbup Kabupaten Maluku Tengah No. 15 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaHarga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Maluku Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2015 tentang (-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pemanfaatan yang tidak bersifat komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume dan harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga menetapkan harga dasar pengenaan pajak untuk berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan di berbagai kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah.

(-)

(-)