Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat dan atau profit oriented. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan dan dicatat dalam pos "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah" dalam Neraca Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2010 sebesar Rp. 27.000.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh milyar Rupiah). Pada Tahun 2011 dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah), sehingga jumlah seluruh penyertaan modal menjadi Rp. 32.000.000.000,00 (Tiga Puluh Dua milyar Rupiah). Penambahan penyertaan modal ini dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penentuan bagi hasil disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan ketentuan lain yang berlaku, serta disetor ke kas Daerah dan dialokasikan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.