Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 5/2022 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (kecuali Pasal 2 dan Pasal 8). 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Baluran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari Perumda adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan lapangan kerja, berperan aktif dalam pembangunan daerah, memberikan pelayanan air minum secara berkesinambungan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, dan memperoleh laba. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kegiatan Usaha dan Wilayah Usaha:** Perumda memiliki kegiatan usaha pokok seperti pelayanan air minum, penyediaan air bersih, hidrant umum, dan air minum dalam kemasan, serta kegiatan usaha penunjang seperti pengolahan air limbah, kolam renang, dan laboratorium. Wilayah usaha Perumda meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. **Modal:** Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. 3. **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri dari Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan hak dari masing-masing organ tersebut. 4. **Kepegawaian:** Peraturan ini mengatur penerimaan, hak, dan pemberhentian pegawai Perumda, termasuk penghasilan, jaminan sosial, cuti, dan persyaratan pemberhentian. 5. **Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya:** Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas dari Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk membantu pengawasan internal Perumda. 6. **Penggunaan Laba:** Peraturan ini mengatur pembagian laba bersih Perumda untuk cadangan tujuan, setoran ke Pemerintah Daerah sebagai dividen, penggunaan oleh Perumda, cadangan umum, dana sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta dana pensiun dan pesangon karyawan. 7. **Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan:** Peraturan ini mengatur penyusunan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak lain, pinjaman, serta pelaporan oleh Dewan Pengawas dan Direksi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah. 2. Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan masa jabatan sebelumnya. 3. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum beralih kepada Perumda. 4. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda. 5. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda. 6. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Air Minum masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perumda. 7. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerja sama Perumda. 8. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perumda. 9. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)