di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 45/2012 · Permenkominfo No. 45 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO). Latar belakangnya adalah amanat Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam peraturan menteri.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas terkait tata cara perhitungan, penyetoran, pelaporan keuangan, dan penetapan besaran Kontribusi KPU/USO, serta tata cara penyampaian keberatan atas penetapan PNBP yang terutang.
Ketentuan substansial meliputi: