Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 45/2012 · Permenkominfo No. 45 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 45 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/07/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO). Latar belakangnya adalah amanat Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam peraturan menteri.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas terkait tata cara perhitungan, penyetoran, pelaporan keuangan, dan penetapan besaran Kontribusi KPU/USO, serta tata cara penyampaian keberatan atas penetapan PNBP yang terutang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan untuk membayar Kontribusi KPU/USO sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.
  2. Tata cara perhitungan besaran Kontribusi KPU/USO, termasuk unsur-unsur yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor, seperti piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dan pembayaran biaya interkoneksi.
  3. Prosedur penyetoran Kontribusi KPU/USO ke Kas BLU-BP3TI melalui rekening operasional BLU-BP3TI pada Bank Pemerintah.
  4. Tata cara penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada Direktur Jenderal cq. Kepala Balai.
  5. Mekanisme pencocokan dan penelitian oleh BP3TI untuk keperluan penetapan besaran Kontribusi KPU/USO, termasuk kemungkinan meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
  6. Prosedur pengajuan keberatan terhadap hasil penetapan besaran Kontribusi KPU/USO.

(-)

1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 3. Kepala Balai menerbitkan Surat Tagihan secara bertahap. Jika tidak dilunasi, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau penyerahan penagihan kepada instansi berwenang.