Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 9/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:3 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan03 September 2014
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang (Lembara Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2010 Nomor 6 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum. Latar belakangnya adalah pembentukan PDAM Tirta Tarum berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai pemilik perusahaan untuk menyertakan permodalan.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:

  1. Tersedianya air minum bagi masyarakat.
  2. Meningkatkan pendapatan daerah.
  3. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
  4. Memperluas kesempatan berusaha.
  5. Membuka lapangan kerja.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dasar sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal yang telah direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp. 33.793.849.128,00. Penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00, dengan rincian yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2014 dan APBD murni Tahun 2015. Kekurangan penyertaan modal akan dianggarkan sesuai dengan business plan PDAM tahun 2013-2017.

Modal PDAM Tirta Tarum dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karawang. Direksi PDAM wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan. Bupati melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh Direksi PDAM.

(-)

(-)