di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 9/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum. Latar belakangnya adalah pembentukan PDAM Tirta Tarum berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai pemilik perusahaan untuk menyertakan permodalan.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dasar sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal yang telah direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp. 33.793.849.128,00. Penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00, dengan rincian yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2014 dan APBD murni Tahun 2015. Kekurangan penyertaan modal akan dianggarkan sesuai dengan business plan PDAM tahun 2013-2017.
Modal PDAM Tirta Tarum dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karawang. Direksi PDAM wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan. Bupati melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh Direksi PDAM.