Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah terkait kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur terkait perizinan dan non perizinan di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait penanaman modal dan pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan. Tujuan dari penyelenggaraan PTSP adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan kepastian pelayanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas-asas penyelenggaraan PTSP, sasaran penyelenggaraan PTSP, subjek pelayanan PTSP, penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, ruang lingkup kewenangan penyelenggara PTSP, jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP, sumber daya manusia penyelenggara PTSP, keuangan penyelenggaraan PTSP, prasarana dan sarana penyelenggaraan PTSP, standar pelayanan PTSP, pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam penyelenggaraan PTSP, pembentukan dan susunan organisasi BPTSP, tugas dan fungsi BPTSP, Kantor PTSP, Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan, dan Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan PTSP.

1. Izin dan non izin yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku. 2. Perpanjangan izin dan non izin dilakukan sesuai Peraturan Daerah ini. 3. SKPD/UKPD tidak boleh lagi melayani dan memproses perizinan yang dilimpahkan ke PTSP, dengan masa transisi diatur dalam Peraturan Gubernur. 4. Permohonan perizinan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya. 5. Permohonan perizinan yang diajukan setelah Peraturan Daerah ini berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pemberian sanksi oleh SKPD/UKPD teknis atas pelanggaran penggunaan izin yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku. 7. Proses penetapan sanksi yang sudah diproses oleh SKPD/UKPD teknis sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diselesaikan oleh SKPD/UKPD teknis tersebut. 8. Keputusan pemberian sanksi oleh SKPD/UKPD teknis sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetapi belum diproses, penyelesaian penetapannya dilimpahkan ke BPTSP. 9. Pengelolaan arsip, kebenaran dan keabsahan dokumen izin yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku atau penetapannya setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetapi proses penetapannya telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap menjadi tanggung jawab SKPD/UKPD teknis yang bersangkutan. 10. Ketentuan mengenai kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan peraturan lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 11. Kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dilimpahkan menjadi kewenangan BPTSP. 12. Masa Transisi pelaksanaan pelimpahan kewenangan diatur dengan Peraturan Gubernur. 13. Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait perizinan dan non perizinan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)