Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait penanaman modal dan pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan. Tujuan dari penyelenggaraan PTSP adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan kepastian pelayanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas-asas penyelenggaraan PTSP, sasaran penyelenggaraan PTSP, subjek pelayanan PTSP, penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, ruang lingkup kewenangan penyelenggara PTSP, jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP, sumber daya manusia penyelenggara PTSP, keuangan penyelenggaraan PTSP, prasarana dan sarana penyelenggaraan PTSP, standar pelayanan PTSP, pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam penyelenggaraan PTSP, pembentukan dan susunan organisasi BPTSP, tugas dan fungsi BPTSP, Kantor PTSP, Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan, dan Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan PTSP.